DAMPAK SOSIAL INFORMATIKA
DAMPAK SOSIAL INFORMATIKA
DAMPAK POSITIF :
1. Memudahkan Seseorang Berkomunikasi dengan Orang Lain
Dampak positif informatika yang pertama adalah memudahkan seseorang untuk berkomunikasi dengan orang lain yang jaraknya sangat jauh atau bahkan berada di beda negara. Dengan semakin mudahnya melakukan komunikasi, maka hubungan pun menjadi terjaga menjadi lebih baik.
2. Memudahkan Pemerintah dalam Melakukan Sosialisasi Kebijakan
Setiap kebijakan pemerintah yang baru harus disosialisasikan oleh pemerintah agar masyarakat terbiasa dengan kebijakan tersebut. Dengan adanya kemajuan teknologi membuat sosial informatika terus mengalami perkembangan, sehingga seringkali pemerintah menyebarluaskan suatu kebijakan melalui media sosial milik suatu lembaga.
3. Mudah Mengetahui Budaya Luar Negeri
Dengan adanya sosial informatika ini membuat seseorang lebih mudah dalam mengetahui budaya luar negeri. Dengan begitu, kita tidak perlu repot-repot untuk pergi ke luar negeri hanya untuk mencari sebuah informasi.
4. Mudah Menyebarkan Karya-Karya
Dengan adanya kemajuan teknologi dan juga sosial informatika yang terus berkembang, maka karya-karya anak bangsa akan lebih mudah disebarluaskan. Dengan begitu, negara Indonesia akan semakin lebih dikenal oleh banyak masyarakat dunia.
5. Mudah Melakukan Pertukaran Pelajar
Kemajuan teknologi juga memudahkan seseorang untuk melakukan pertukaran pelajar. Hal ini karena pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, akan banyak masyarakat Indonesia yang dapat menempuh pendidikan di luar negeri.
DAMPAK NEGATIF :
Dampak negatif berita hoaks sangat berbahaya, karena akan merusak nama baik, hilangnya kepercayaan pada sebuah produk, bentrokan SARA di tengah masyarakat, melukai nyawa seseorang bahkan dengan mengancam keamanan sebuah negara.
Memang bagus dalam mempelajari budaya asing. Namun, akibat yang ditimbulkan adalah orang -orang akan lebih mencintai budaya asing ketimbang budayanya sendiri. Jika seperti ini, secara tidak langsung, maka budaya lokal akan terjajah oleh adanya budaya asing. Akibatnya, nilai-nilai budaya yang telah turun temurun akan hilang serta identitas budaya negara setempat juga akan menghilang pelan dan pasti.
Kemajuan teknologi juga akan membuat seseorang lebih menikmati waktunya dengan komputer serta keberadaannya di rumah ketimbang bersosialisasi dengan orang lain. Salah satu bahaya kecanduan internet diantaranya adalah dapat menciptakan anti sosial di dalam dirinya.Padahal manusia adalah makhluk sosial yang artinya sangat membutuhkan manusia lain. Jika sudah seperti itu, besar kemungkinan akan dijauhi oleh orang-orang di sekitar, seperti teman.
Penyalahgunaan teknologi informasi juga mengakibatkan munculnya banyak ujaran kebencian yang sering dilakukan di media sosial. Ujaran kebencian ini sendiri banyak ditujukan kepada individu tertentu, organisasi, lembaga, pejabat negara, maupun suku, agama, ras, serta antar golongan tertentu.
Namun, tindakan ini membuat ujaran kebencian yang dilakukan di dunia maya dapat dikenakan jerat hukum sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 (2) serta UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45(1). Dengan mengacu pada pasal-pasal tersebut, maka pelaku ujaran kebencian dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara ataupun denda maksimal 1 miliar rupiah.
Dampak negatif informatika lainnya dapat menyebabkan timbulnya banyak konten negatif berupa pornografi atau pornografi anak, perjudian, penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik, pengancaman atau pemerasan, serta terorisme atau radikalisme. Peraturan tentang konten negatif juga diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 pasal 27 serta Undang-undang nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 berisi Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45.
Sementara itu, konten yang berhubungan dengan terorisme serta radikalisme diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2018 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Salah satu penyebab akibat meningkatnya kasus kriminalitas adalah banyaknya penyalahgunaan teknologi informasi. Beberapa kasus kriminalitas yang muncul diantaranya adalah penipuan dan carding, cyber-bullying, dan sabotase.
a. Penipuan dan carding
1. Dis-Informasi
Dampak negatif informatika yang pertama ialah dis-informasi, hal ini sendiri diakibatkan adanya penyalahgunaan kecanggihan informatika. Dis–informasi juga sering terjadi baru-baru ini diantaranya pada berita hoaks yang sangat merugikan masyarakat luas. Berbagai berita hoaks ini juga diproduksi serta ditempatkan pada halaman web tertentu yang kemudian disebarkan melalui internet.Modus lain yang sering terjadi diantaranya dengan cara memposting hoaks melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter ataupun juga disebarkan melalui aplikasi pengiriman pesan seperti pada WhatsApp, Messenger, Line, Telegram, dan sebagainya. Secara umum hoaks sendiri didefinisikan sebagai rencana untuk menipu orang lain dengan cara memberikan berita yang tidak benar.
2. “Penjajahan” Budaya
Memang bagus dalam mempelajari budaya asing. Namun, akibat yang ditimbulkan adalah orang -orang akan lebih mencintai budaya asing ketimbang budayanya sendiri. Jika seperti ini, secara tidak langsung, maka budaya lokal akan terjajah oleh adanya budaya asing. Akibatnya, nilai-nilai budaya yang telah turun temurun akan hilang serta identitas budaya negara setempat juga akan menghilang pelan dan pasti.
3. Terciptanya Anti Sosial
Kemajuan teknologi juga akan membuat seseorang lebih menikmati waktunya dengan komputer serta keberadaannya di rumah ketimbang bersosialisasi dengan orang lain. Salah satu bahaya kecanduan internet diantaranya adalah dapat menciptakan anti sosial di dalam dirinya.Padahal manusia adalah makhluk sosial yang artinya sangat membutuhkan manusia lain. Jika sudah seperti itu, besar kemungkinan akan dijauhi oleh orang-orang di sekitar, seperti teman.
4. Ujaran Kebencian
Penyalahgunaan teknologi informasi juga mengakibatkan munculnya banyak ujaran kebencian yang sering dilakukan di media sosial. Ujaran kebencian ini sendiri banyak ditujukan kepada individu tertentu, organisasi, lembaga, pejabat negara, maupun suku, agama, ras, serta antar golongan tertentu.
Namun, tindakan ini membuat ujaran kebencian yang dilakukan di dunia maya dapat dikenakan jerat hukum sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 (2) serta UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45(1). Dengan mengacu pada pasal-pasal tersebut, maka pelaku ujaran kebencian dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara ataupun denda maksimal 1 miliar rupiah.
5. Konten Negatif Lainnya
Dampak negatif informatika lainnya dapat menyebabkan timbulnya banyak konten negatif berupa pornografi atau pornografi anak, perjudian, penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik, pengancaman atau pemerasan, serta terorisme atau radikalisme. Peraturan tentang konten negatif juga diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 pasal 27 serta Undang-undang nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 berisi Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45.
Sementara itu, konten yang berhubungan dengan terorisme serta radikalisme diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2018 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
6. Munculnya Kriminalitas atau Cyber Crime
Salah satu penyebab akibat meningkatnya kasus kriminalitas adalah banyaknya penyalahgunaan teknologi informasi. Beberapa kasus kriminalitas yang muncul diantaranya adalah penipuan dan carding, cyber-bullying, dan sabotase.
a. Penipuan dan carding
Kasus penipuan yang menggunakan teknologi ini marak terjadi saat ini. Hal ini sendiri dilakukan dengan memanfaatkan kebutaan korbannya pada bagaimana teknologi bekerja, ditambah lagi dengan kelemahan dari sifat dasar manusia yang sangat mudah emosi. Salah satu penipuannya diantaranya adalah carding yaitu kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk kemudian melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga kemudian merugikan baik secara material maupun nonmaterial.
b. Cyber-Bullying
Cyber-Bullying (perundungan di dunia maya) merupakan bentuk kekerasan yang kerap terjadi pada remaja. Akibatnya, sangat luar biasa kepada korban yang masih dibawah umur serta remaja seperti diantaranya menderita kegugupan, malu, stress, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.
c. Sabotase
Sabotase sebagai suatu kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan ataupun penghancuran terhadap suatu data, program komputer ataupun sistem jaringan komputer yang terhubung langsung dengan internet.
7. Budaya Tolong-Menolong Menjadi Hilang
Pernahkah kamu melihat saat kecelakaan apa yang akan dilakukan oleh orang sekitar? Sebagian ada yang menolong, tetapi tidak sedikit pula yang melakukan foto-foto, merekam atau sekadar menonton saja. Hal ini tentu saja mulai mengikis salah satu budaya leluhur Indonesia yaitu gotong royong.
Foto-foto yang mereka lakukan ditujukan untuk bisa viral dunia maya. Mereka lebih mementingkan viral di dunia maya ketimbang untuk menolong orang yang tengah kesusahan. Bukan tak mungkin juga budaya gotong royong benar-benar lenyap tergerus teknologi.
8. Kesenian Tradisional Mulai Ditinggalkan
Hampir sama dengan poin sebelumnya mengenai kesenian tradisional yang terancam punah karena teknologi. Hal ini sendiri disebabkan oleh generasi penerus yang beranggapan bahwa budaya tradisional menjadi budaya yang kuno, tua, serta tidak menarik sama sekali.
Hal ini juga tidak terlepas dari pengaruh internet yang dapat mudah mengetahui kesenian–kesenian di berbagai mancanegara. Sudah seharusnya kita ditumbuhkan rasa kebanggaan serta kelestarian seni tradisional tersebut kepada generasi ke generasi. Sebab, seni tradisional termasuk juga salah satu identitas negara.
9. Individualis
Dengan dimudahkannya teknologi informasi, seseorang juga akan merasa “bahagia” hanya dengan berbekal smartphone ataupun komputer. Padahal manusia sebagai makhluk sosial. Artinya, manusia itu juga membutuhkan manusia yang lain. Jika hal seperti ini terjadi secara terus-menerus, maka dapat mengancam kejiwaannya dan juga jiwa sosialnya.
Comments
Post a Comment